Ombudsman Kutuk Politisasi Bansos Covid-19 oleh Kepala Daerah

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5/2020). (foto/ist)

JAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Ombudsman RI mengusulkan agar pemberian bantuan sosial penanganan Covid-19 yang dilakukan secara natura (bukan dalam bentuk uang) dihilangkan.

Pemerintah disarankan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) melalui transfer ke rekening penerima. Hal ini untuk mencegah terjadinya politisasi bansos oleh kepala daerah, menjelang penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Kami di Ombudsman menyatakan, buang itu semua bansos natura, ganti dengan BLT, transfer ke rekening,” kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5/2020).

Baca: Xiaomi Mi 10 Flagship Paling Ditunggu di Indonesia, Rilis Awal Mei Ini

Baca: Klaim Punya Bukti, Presiden AS Trump Yakin Lab China Sumber Virus Corona

Alamsyah mengatakan, jelang penyelenggaraan pemilihan, dapat dipastikan bahwa kepala daerah yang kembali mencalonkan diri akan mencari berbagai cara menarik perhatian pemilih.

Penyaluran bansos dari pemerintah pusat melalui pemda pun menjadi salah satu celah yang rawan dimanfaatkan sebagai kepentingan politik kepala daerah.

Oleh karenanya, harus ada upaya untuk menutup celah tersebut, yaitu dengan mengubah skema pemberian bansos.

“Akar dari semua ini adalah skema bansos yang masih natura,” tutur Alamsyah. “Kalau skema bansos itu transfer rekening, selesai, orang mau taruh gambar foto bupati di mana? Di ATM? Nggak mungkin toh,” kata dia.