
BATAM, SURYAYOGYA.COM – Iptu Hiswanto Ady (HA) oknum perwira polisi di Kepri beserta komplotannya, diketahui sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017 silam.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan, selama ini para korban tidak menyadari perbuatan Iptu HA yang termasuk tindak pidana, yakni dengan modus merental mobil dan tidak mengembalikannya.
“Jadi unit mobil tersebut dia kuasai untuk dijual kembali,” ungkap Arie saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (19/5/2020).
Baca: 33 Pasien di Makassar Sembuh, Virus Corona Keok dari Jus Mengkudu
Baca: Ini Dia Strategi Pengembangan Ekonomi Digital di Yogyakarta
Iptu HA pun setelah jadi buron, akhirnya ditangkap di Pepalawan, Riau, ditempat kosnya tanpa perlawanan, Minggu (17/5/2020) kemarin.
Sebagai mata rantai dari modus Iptu HA, tiga orang pelaku lainnya juga telah diamankan atas tindak kejahatan penggelapan puluhan unit mobil rental maupun mobil tarikan dari leasing Kepulauan Riau.
Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan unit mobil tersebut kemudian diperjualbelikan dengan memalsukan seluruh dokumennya.
Iptu HA juga disangkakan melakukan tindakan menyalahgunakan jabatannya sebagai polisi aktif, dengan melakukan penipuan kepada calon pembeli.
Mobil-mobil hasil penggelapan tersebut dijual dengan harga yang murah kepada masyarakat awam, yang juga dijanjikan STNK tanpa adanya BPKB kendaraan.