KPK Tangkap 7 Orang, Termasuk Rektor Universitas Negeri Jakarta dan Seorang Dekan

JAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menangkap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin, melalui operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (20/5/2020) tengah malam, sekitar pukul 11.00 WIB.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

“Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” ujar Karyoto dalam keterangan tertulis sebagaimana ditulis Kompas.com.

Kata Karyoto, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.

“Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000,” beber Karyoto.

KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang, termasuk Rektor UNJ.

Mereka yang juga dimintai keterangan adalah DAN, serta SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ.

Empat orang dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud (TS), Kepala Biro di Kemendikbud (DI), dan dua Staf SDM Kemendikbud (DS dan P).

KPK menduga bahwa uang yang akan diserahkan dari pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud adalah tunjangan hari raya (THR).

Belum ada pernyataan dari pihak rektorat UNJ. (*)

Editor: Eddy Mesakh | Sumber: Kompas.com