BANTUL, SURYAYOGYA.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 untukSekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan dibuka pada bulan Juni.
Berikut petunjuk teknis,persyaratan, dan jadwal pendaftaran berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Bantul No 86 Tahun 2020
PPDB menggunakan Sistem Real Time Online (RTO), bertujuan memberikan kesempatan seluasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efesien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- BACA: Viral Video Siswi SMP Di-Bully, Polisi Seret Tiga Cewek Cantik ke Kantor Polres Karimun Kepri
- BACA: Ini Penyebab Udara Panas dan Gerah dalam 5 Hari Terakhir, BMKG Keluarkan Tips dan Imbauan
- BACA: Gagal Saling Tolong, Tiga Pemuda Tewas Bersama Dalam Sumur Beracun Sedalam 18 Meter
Terdapat tiga jalur PPDB, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orangtua/wali.
Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar pada Jalur Zonasi,
Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan orang tua/wali.
Calon peserta didik yang telah mendaftar dan masih lolos seleksi sementara pada
salah satu sekolah pilihan, tidak dapat mendaftar lagi ke sekolah lainnya.
Calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri apabila melakukan pencabutan
berkas pendaftaran ketika masih diterima di salah satu sekolah pilihannya pada saat
seleksi masih berlangsung.
Pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran untuk kedua
kali.
Bagi calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi pada sekolah pilihan saat seleksi
berlangsung, dapat mencabut berkas pendaftaran.
Sementara Seluruh calon peserta didik baru yang lolos seleksi PPDB wajib melakukan daftar ulang. Bagi yang tidak daftar ulang sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri.
Selain tentunya telah dinyatakan lulus sekolah dasar yang dibuktikan dengan ijazah/STTB atau Surat Keterangan Lulus asli, siswa bersangkutan harus berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.