KULONPROGO, SURYAYOGYA.COM – Para orangtua yang memiliki anak-anak usia sekolah, baik yang baru akan masuk sekolah maupun naik ke jenjang pendidikan selanjutnya, harus bersiap-siap mendaftarkan anak-anak mereka.
Berikut sejumlah hal Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta:
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. klik DI SINI
- BACA: Orangtua Pindah Tugas ke Bantul? Ini Persyaratan Penerimaan Siswa Pindahan
- BACA: Ini Syarat, Ketentuan, dan Jadwal PPDB SMP Jalur Prestasi di Kabupaten Bantul
- BACA: Mau Daftar Anak ke SMP di Bantul? Ini Jadwal dan Persyaratannya
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nomor 138 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021. Klik DI SINI
Lampiran I A Penetapan Rombongan Belajar dan Jumlah Siswa Jenjang Taman Kanak Kanak (TK). Klik DI SINI
Lampiran I B Penetapan Zonasi Jenjang Taman Kanak Kanak (TK). Klik DI SINI
Lampiran II A Penetapan Rombongan Belajar dan Jumlah Siswa Jenjang Sekolah Dasar (SD). Klik DI SINI
Lampiran II B Penetapan Zonasi Jenjang Sekolah Dasar (SD). klik D ISINI
Lampiran III A Penetapan Rombongan Belajar dan Jumlah Siswa Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Klik DI SINI
Lampiran III B Penetapan Zonasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). klik DI SINI.
Petunjuk Teknis PPDB Pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMP Tahun Pelajaran 2020/2021. Klik DI SINI.
Pendaftaran Kolektif Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Klik di DI SINI untuk detailnya. (*)
Editor: Eddy Mesakh | Sumber: Humas Pemkab Kulonprogo