
SURYAYOGYA.COM – Jajaran kepolisian Sat Reskrim Polresta Barelang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan Elvina (28) dan Aslina alias Glen (32) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Angraini, mengatakan, saat ini kasus penganiayaan balita berumur 7 Tahun dengan cara mencambuk dengan ikat pinggang dan kabel cas Hp sedang dalam proses melengkapi berkas, untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan.
“Korban balita berinisial M (7), dan ibu kandungnya bernama Elvina dan pasangan sejenisnya Aslina dikenakan pasal perlindungan anak,” kata Dea, Rabu (27/5/2020).