Polisi Derek Chauvin Ditangkap, Dituntut dengan Pembunuhan Tingkat 3 Terhadap George Floyd

Derek Chauvin menekan leher George Floyd dengan lututnya hingga meninggal dunia. Kiri: Korban semasa hidup. (Foto dari IBTimes) 
Derek Chauvin menekan leher George Floyd dengan lututnya hingga meninggal dunia. Kiri: Korban semasa hidup. (Foto dari IBTimes) 

MINNESOTA, SURYAYOGYA.COM –  Derek Chauvin, petugas polisi di Minneapolis, AS, didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat kedua yang menewaskan pria kulit hitam, George Floyd, asal Houston.

Pengumuman penangkapan Chauvin disampaikan oleh John Harrington, komisaris Departemen Keamanan Publik Minnesota, Jumat (29/5/2020) waktu AS.

Tiga petugas Kepolisian Minneapolis lainnya, Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng, juga telah dipecat

Tidak jelas apakah tiga petugas lain yang terlibat dalam insiden kematian George Floyd akan ditangkap atau tidak.

Harrington mengatakan bahwa Chauvin ditahan oleh Biro Penahanan Pidana Minnesota. Derek Chauvin telah didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian dalam kematian George Floyd

“Kami sekarang telah dapat mengumpulkan bukti yang kami butuhkan. Bahkan sampai kemarin sore, kami belum memiliki semua [bukti] yang kami butuhkan,” kata Freeman.

“Sejauh ini, ini merupakan yang tercepat yang pernah kami lakukan terhadap seorang polisi,” tambah Freeman.

Tidak ada kejelasan tentang bukti spesifik apa dan bukti spesifik mana yang diperlukan untuk mengajukan tuntutan.

Sementara itu, Minneapolis dilanda kerusuhan massa memprotes tindakan polisi yang menewaskan Floyd. Massa membakar mobil polisi, sejumlah bangunan, termasuk kantor pusat raksasa media CNN.

Korban Merintih dan Memohon