BATAM, SURYAYOGYA.COM – Serikat pekerja di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang dirilis 20 Mei lalu.
Penolakan PP No 25/2020 tersebut disuarakan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, dianggap merugikan pekerja yang dikenakan potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk iuran Tapera.
Panglima Garda Metal F-SPMI Kota Batam, Suprapto, menyatakan sangat keberatan dengan PP yang dikeluarkan pemerintah pusat dan ditandatangani Presiden.
Dia menilai iuran Tapera tidak memiliki manfaat bagi pekerja.
- BACA: Tagihan Listrik Naik Berlipat, Warga Datangi Kantor bright PLN Batam
- BACA: Datangi Komplek Kepatihan, Serikat Pekerja Berharap Dapat Jatah Bansos dan THR
- BACA: Ganjar Pranowo Ngamuk di Bandara Ahmad Yani: Ayo Duduk, Semuanya Jaga Jarak
“Penggunaan dana bagi pekerja untuk apa. Ini seakan-akan pemerintah mengumpulkan uang secara cepat dengan memanfaatkan gaji para pekerja,” kata Suprapto, Rabu (3/6/2020).
Suprapto menuturkan, di dalam PP No 25/2020 tersebut ada juga klausul bahwa dana tersebut bisa diambil selama 5 tahun bekerja, dan juga tidak ada jaminan pekerja dapat rumah.
“Memang ada jaminan pekerja mendapat rumah? Kan tidak. Jangan-jangan ini pesanan pemodal atau pengusaha saja,” ujarnya.