Kemenkeu Akan Gunakan Data Tunggal Sekolah untuk Penyaluran Dana BOS

JAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan menggunakan data tunggal sekolah.

Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman, menjelaskan alur penyaluran dana BOS, kendala serta solusinya pada acara webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Rabu (3/6/2020).

Skema penyaluran dana BOS 2020 dimulai dari data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kemudian data dari Dapodik ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk diverifikasi dan validasi (verval) baik oleh Kemendikbud maupun bank.

Kemudian, jika data sudah sama atau valid, maka data akan dikirmkan ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk diproses pencairannya.

Pencairannya berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima oleh rekening sekolah secara langsung.

“Kita akan menggunakan data tunggal dari sekolah, yaitu data rekening awal. Kemudian masuk Dapodik,” kata Katman.

“Dari Dapodik kita tarik masuk aplikasi BOS Salur, kemudian diverval (verifikasi dan validasi) baik oleh tim setditjen maupun oleh bank, imbuh dia.

Di tahap verifikasi dan validasi masih ada yang salah hingga terjadi retur. Jika retur karena penutupan, bisa pahami.

“Namun jika tidak terdapat perubahan data apa-apa tetapi terjadi retur, saya belum mendapat jawaban dari bank,” ujarnya.

Kemudian, kata Katman, setelah kita anggap dari valid dari bank, kita inject atau distribusikan ke OM SPAN DJPB, dari DJPB, proses SP2D, kemudian KPPN eksekusi penyaluran lansung ke rekening sekolah.

Syarat dan Kriteria Penerima Dana BOS