JAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Pemerintah menampik isu yang beredar mengenai penerapan herd immunity atau kekebalan kawanan terhadap virus corona atau SARS-CoV-2.
Sebagaimana beredar luas di jejaring sosial mengenai wacana herd immunity di masa pandemi melalui pemulihan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman Covid.
Opini yang dibangun tersebut merujuk pada langkah penanganan menuju herd immunity.
Menampik hal itu, pemerintah melalui Gugus Tugas Nasional penanganan Covid-19 secara tegas meluruskan bahwa tidak ada rencana untuk menerapkan konsep herd immunity.
- BACA: Tahun 2020 Ini China Mulai Produksi Massal Vaksin Covid-19
- BACA: Musim Panas Ini Italia Sudah Bisa Luncurkan Vaksin Covid-19
- BACA: Pengumuman Lulus PAUD-SMP di Kulon Progo pada 20 Juni, Perpanjang Belajar Online hingga 19 Juni 2020
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa istilah herd immunity muncul dari bahasa asing.
Istilah ini bermakna kekebalan dalam suatu kelompok atau kawanan.
Dari satu orang yang terinfeksi, menjadi dua, tiga, empat orang, hingga mayoritas atau bahkan seluruh anggota kelompok tersebut memiliki imunitas, itulah herd immunity.
Dijelaskan bahwa herd immunity mensyaratkan minimal 70% dari populasi terinfeksi virus corona, sehingga akhirnya seluruh populasi kebal terhadap virus tersebut.