Usia 18 Tahun Bisa Mendaftar Masuk SMP di Kabupaten Kulon Progo, Ini Syarat Lengkapnya

DPRD Kota Jogja menyatakan anggaran keringanan untuk tunggakan SPP di sekolah dinaikkan seiring dengan banyaknya warga terdampak akibat corona. (Foto: Humas Kulon Progo)

KULON PROGO, SURYAYOGYA.COM – Calon siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, maksimal berusia 18 tahun pada saat mendaftar.

Selaion persyaratan umur di atas, pendaftar harus menyertakan nilai rapor SD/MI/Paket A, surat keterangan nilai rapor (SKNR), ijazah SD/MI/Paket A, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal tidak sesuai KK.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kulon Progo telah dibuka sejak 29 Mei dan akan berakhir 1 Juli 2020 setiap Senin-Rabu pukul: 08.00-13.00 WIB melalui seleksi online.

Jalur Afirmasi, Perpindahan, Prestasi, ABK, ditutup pada Rabu 1 Juli 2020 pukul 11.00 WIB

Pengumuman akan disampaikan pada Kamis  2 Juli 2020 pukul 09.00 WIB.

Pendaftaran ulang dilaksanakan di sekolah/SMP masing-masing pada Senin-Rabu, 6-8 Juli 2020.

Sementara tahun pelajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020.

Untuk informasi detail secara real time, bisa klik di situs resminya di SINI.

Agar diketahui, PPDB tidak dikenakan biasa seperserpun. Apabila ada yang meminta biaya silakan laporkan ke Dinas dan Menteri melalui Dapodik.

Persentase Tiap Jalur