Rumah Ibadah di Sleman Kembali Dibuka, Ini Syarat yang Diajukan Bupati kepada Pengurus

Suasana Masjid An Nurumi di Jalan Solo-Yogyakarta, Desa Candisari, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Kamis (14/5/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SLEMAN, SURYAYOGYA.COM – Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan SE Nomor 451/01327, Rabu (3/6/2020).

Dalam SE tersebut Sri Purnomo menyatakan bahwa pengurus rumah ibadah bisa kembali mengadakan peribadatan secara berjemaah.

Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Pihaknya meminta pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan lokasi rumah ibadah yang akan dibuka aman dari COVID-19.

Surat keterangan itu secara berjenjang diajukan melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Berikut ketentuannya, seperti tertuang dalam SE Bupati Sleman yang diterima SuaraJogja.id, Jumat (5/6/2020):