Ajak Gadis Belia ke Kamar Mandi, Pedagang Ini Ditangkap Polisi Banyumas

Pelaku Rmt saat menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: krjogja.com/Istimewa)

BANYUMAS, SURYAYOGYA.COM – Rmt (40) seorang pedagang pelaku pencabulan terhadap gadis bawah umur berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Selasa (9/6/2020) menjelaskan pelaku Rmt yang berprofesi sebagai pedagang warga Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur dibekuk di tempat kontrakanya di Desa dan Kecamatan Patikraja.

“Pelaku dibekuk pada Senin (8/6/2020) setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.Kemudian ketika polisi mendapat informasi pelaku ada di rumah kontrakanya langsung dibekuk,” kata Berry seperti dikutip dari krjogja.com.

Berry menjelaskan aksi pencabulan terhadap korban Mawar (bukan nama sebenarnya) gadis berumur 15 tahun itu terjadi pada bulan April di kamar mandi rumah kontrakan pelaku.