JAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Kementerian Keuangan memberikan insentif perpajakan bagi dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun di masa pandemi Covid-19.
Seperti Suryayogya.com kutip dari situs Kementerian Keuangan, Selasa (9/6/2020), Kemenkeu menjelaskan bahwa insentif pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga sisi supply (penawaran) agar kegiatan dunia usaha tidak terhenti akibat Covid-19.
Insentif pajak diberikan untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pembatasan sosial menghindari penularan Covid-19.
-
Keuangan 12 Shio yang Dapat Hoki Besar Besok, 5 Shio Bersiap Terima Rezeki Luar Biasa
-
Serangan Virus Corona Hambat Pembangunan Jaringan 5G di China
Kemenkeu mengungkapkan bahwa bahwa total insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk dunia usaha adalah sebesar Rp123,01 triliun.
Anggaran tersebut mencakup insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), tambahan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DLS