JAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyebutkan kasus pencurian ikan atau illegal fishing oleh nelayan asing di Laut Natuna Utara masih marak.
Kondisi ini menyebabkan potensi sumber daya alam di Laut Natuna Utara terancam tak bisa dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat Indonesia.
Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan, hal itu karena Unreported and Unregulated (IUU) Fishing oleh kapal-kapal ikan asing China dan Vietnam.
Baca: Bupati Karimun Was-was Warganya Mulai Abaikan Protokol Kesehatan: Jangan Over Confidence
Baca: Oknum Pegawai Pemko Batam Lakukan KDRT, Polisi: Laporan Masih Delik Aduan
Selain itu, ia menambahkan, karena tidak dapat hadirnya kapal ikan Indonesia untuk menjelajah di wilayah tersebut.
“Kapal ikan Indonesia yang berasal dari Natuna tidak memiliki kapasitas yang mumpuni untuk melakukan eksploitasi perikanan di LNU, karena rata-rata kapal ikan lokal dari Natuna berukuran kecil sekitar 5-10 GT dan menangkap ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat nelayan setempat,” kata Aan di kantornya, Markas Besar Bakamla RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/6), dalam keterangan tertulisnya.
Kondisi ini juga, menurut dia, diperumit dengan permasalahan batas di Laut Natuna Utara yang masih belum selesai dengan Vietnam. “Indonesia dan Vietnam saat ini sedang menyelesaikan persoalan overlapping claim ZEE di Laut Natuna Utara,” kata Aan.