YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Kota Yogyakarta telah mengeluarkan panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu syaratnya adalah melakukan koordinasi dengan unit layanan kesehatan di setempat.
Panduan itu dituangkan dalam Surat Edaran Walikota nomor 450/6047/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi Kota Yogyakarta.
- Terban Sabet Gelar Kelurahan Terbaik se-Kota Yogya Tahun 2020
- Hindari Gelombang Kedua Covid-19, Kegiatan Masyarakat DIY Akan Dibuka Bertahap
- UPDATE 12/6/2020: Positif Covid di Yogyakarta Melonjak, Bertambah 10 Pasien, 8 Anggota Polri
Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.
Berikut beberapa poin penting dari Surat Edaran Walikota nomor 450/6047/SE/2020:
Rumah ibadah diizinkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan syarat berada di kawasan yang aman dari COVID-19 berdasarkan Surat Keterangan dari Ketua Gugus Tugas Kota/Kecamatan/Kelurahan sesuai tingkatan rumah ibadah.