Kegiatan Ibadah di Kota Yogya, Pengurus Harus Koordinasi dengan Unit Layanan Kesehatan Setempat

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Kota Yogyakarta telah mengeluarkan panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu syaratnya adalah melakukan koordinasi dengan unit layanan kesehatan di setempat.

Panduan itu dituangkan dalam Surat Edaran Walikota nomor 450/6047/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi Kota Yogyakarta.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.

Berikut beberapa poin penting dari Surat Edaran Walikota nomor 450/6047/SE/2020:

Rumah ibadah diizinkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan syarat berada di kawasan yang aman dari COVID-19 berdasarkan Surat Keterangan dari Ketua Gugus Tugas Kota/Kecamatan/Kelurahan sesuai tingkatan rumah ibadah.

Anak-anak dan Lansia