SE Walikota Yogya: Buka Kembali Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin Gugus Tugas

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Kota Yogyakarta telah secara bertahap membuka kembali rumah ibadah, namun ada syaratnya.

Berdasar Surat Edaran Walikota Yogyakarta No 450/6047/SE/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiataan Keagamaan di Rumah Ibadah, pembukaan kembali rumah harus mengantongi izin dari Ketua Gugus Tugas.

Surat yang dikeluarkan pada 12 Juni 2020 tersebut memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengurus rumah ibadah agar memperoleh izin untuk melakukan kegiatan ibadah.

Rumah ibadah yang diberikan izin menyelenggarakan kegiatan ibadah adalah yang secara fakta lapangan berada di lingkungan atau kawasan aman dari Covid-19.

Dengan begitu, pengurus mengajukan surat keterangan tersebut kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.

Bagi rumah ibadah yang tidak memiliki tingkatakan dapat mengajukan ke tingkat Kecamatan.

Surat keterangan juga bisa diajukan secara kolektif oleh ketua RT/RW setempat untuk beberapa tumah ibadah di wilayah tersebut.

Ajukan ke Gugus Tugas Kecamatan