YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas ) Polda Daerah Istimewa menambah masa dispensasi untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya.
Dispensasi perpanjangan SIM diberikan kepada pemohon yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada 24 Maret-30 Juni 2020, tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan.
Dispensasi diberikan selama 2 bulan proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni 2020 s/d 31 Juli 2020.
- Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar Siapkan 4.520 personil Amankan Pilkada Serentak 2020
- Catat, Program Bebas Denda Pajak Motor Klasik Berakhir 30 Juli 2020
- Pelaku Pesan Narkoba via Online, Polda DIY Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Narkoba
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2020 tidak melakukan perpanjangan SIM sampai 31 Juli 2020 maka diberlakukan proses Penerbitan Baru alias harus mengikuti peroses sejak awal.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus Perpanjangan SIM diwajibkan menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.
Harus menghindari kerumunan, pengambilan nomer urut bisa dilakukan melalui layanan online. Informasi lengkap silakan ke @rtmcditlantasdiy.(*)
Editor: Eddy Mesakh | Sumber: Ditlantas Polda DIY