Mantan PNS Pura-pura Sewa Motor, Malah Dijadikan Jaminan untuk Pinjam Uang

Pelaku dan barang bukti dua unit sepeda motor sewaan yang digadaikan tanpa izin pemilik saat konpres di Mapolsek Mergangsang.(Foto: Polresta Yogyakarta)
Pelaku dan barang bukti dua unit sepeda motor sewaan yang digadaikan tanpa izin pemilik saat konpres di Mapolsek Mergangsang.(Foto: Polresta Yogyakarta)

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Polsek Mergangsan, Yogyakarta, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa motor yang dilakukan oleh seorang mantan PNS berinisial AR.

Dalam konferensi pers yang digelar Polsek Mergangsan Senin(15/6/2020),
terungkap bahwa pelaku berinisial AR menyewa dua unit motor tetapi kemudian dijadikan jaminan untuk meminjam uang.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo,SE,M.M, memaparkan kronologi kasus tersebut dalam jumpa pers, bahwa awalnya tersangka AR mencari sepeda motor sewaan secara online.

Pelaku kemudian membuat janji dengan pemilik sepeda motor untuk bertemu pada Rabu 22 April 2020.

Kena Pasal Penipuan dan Penggelapan