
GUNUNGKIDUL, SURYAYOGYA.COM – Staf perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Staf Desa Kabupaten Gunungkidul (PASTI) meminta kejelasan status hukum mereka.
Setelah beraudensi minta penjelasan soal status hukum dengan Komisi A DPRD Gunungkidul dan DP3AKBPMD, mereka kemudian bertemu dengan Wakil Bupati Gunungkidul Dr. Immawan Wahyudi, MH, Selasa ( 16/6/2020).
Para staf Desa tersebut tidak lagi masuk dalam jajaran perangkat desa, di dalam struktur dan tata kerja pemerintahan desa, menyusul diterbitkannya Perda Nomor 12 Tahun 2016.
- Dusun Bedalao Gunungkidul Panen Jeruk Sunkist, Produksinya Lebih Tinggi dari Malang
- UPDATE COVID 16 JUNI: Yogyakarta Tambah 1 Positif, 4 Pasien PDP Meninggal Dunia
- Ular Piton Raksasa Kepergok Telan Kambing, Setelah Dibunuh, Perlu Tujuh Orang Menggotongnya
Lantaran itu, para staf desa tersebut merasa diperkakukan tidak adil sehingga mereka berupaya memperjuangkan nasib mereka.
Koordinator PASTI Jumari dari perangkat Desa Planjan menyampaikan kepada Wakil Bupati bahwa upaya perjuangan PASTI terus dilakukan.
“Kami yang tergabung dalam wadah PASTI akan terus memperjuangkannya hingga bupati bahkan Gubernur DIY,” kata Jumari.
Dirinya bersama perangkat desa Lainya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 6 Februari 2020 silam namun, kata Jumari, “belum mendapatkan jawaban yang pasti.”