SURYAYOGYA.COM – Bagi sekolah-sekolah di wilayah zona hijau yang akan memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, wajib memenuhi sejumlah daftar isian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Setiap kepala satuan pendidikan (sekolah) wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan, seperti memenuhi syarat sanitasi, sarana cuci tangan, akses faskes, dan sebagainya.
Berikut daftar isian sesuai protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah sebelum memulai KBM tatap muka.
Pertama, harus ada ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet harus bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan harus melakukan disinfektan kelas maupun lingkungan sekolah.
- Ini Dua Fase dan Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
- Masuk Sekolah SD Paling Cepat November, PAUD dan TK Tunggu Januari 2021
- Pelajar SMP, SMA/SMK Paling Cepat Bisa Belajar di Sekolah pada September 2020
Kedua, sekolah harus mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu atau tidak dapat mendengar.