Ini Dua Fase dan Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Masa Pandemi Covid-19

Sekolah di masa pandemi Covid-19 (Foto: Kaldera)
Sekolah di masa pandemi Covid-19 (Foto: Kaldera)

SURYAYOGYA.COM – Wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona hijau atau bebas Covid-19, dapat membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, namun harus secara bertahap.

KBM tatap muka di daerah zona hijau harus diawali dengan masa transisi selama dua bulan.

Jika aman, dapat dilakukan dengan masa kebiasaan baru atau new normal.

Untuk tingkat SMP, MTS, SMA, SMK, MA, MAK, masa transisi dua bulan paling cepat dimulai pada bulan Juli 2020.

Sedangkan SD, MI, dan SLB, masa transisi dua bulan paling cepat pada September 2020 dan PAUD paling cepat November 2020.

Kondisi kelas untuk pendidikan dasar dan menengah, harus jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Sementara standar saat tidak ada wabah Covid-19 adalah 28-36 peserta didik/kelas.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), wajib jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas).

Sedangkan untuk PAUD, jaga jarak minimal 3 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas).

Jadwal pembelajarannya yakni, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Di masa transisi yang berlangsung selama dua bulan, ada perilaku wajib bagi peserta didik dan seluruh warga sekolah.

Setiap orang di lingkungan sekolah wajib memakai masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu serta diganti setelah digunakan selama 4
jam.

Wajib cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan tetap enjaga jarak minimal 1,5 meter serta tidak melakukan kontak fisik

Semua warga sekolah harus sehat. Apabila mengidap comorbid (penyakit penyerta) harus dalam kondisi terkontrol.

Setiap orang tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

Semua persyaratan tersebut tetap berlaku setelah melewati masa transisi selama dua bulan atau saat memasuki masa kebiasaan baru.

Selama masa transisi, kantin sekolah tidak diperbolehkan buka. Kegiatan olahraga dan ekstra kurikuler juga harus ditiadakan.

Semua kegiatan lain selain KBM tidak diperbolehkan. Orangtua dilarang menunggui siswa di sekolah, tidak ada jam istirahat di luar kelas, tidak boleh ada pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya.

Masa Kebiasaan Baru