
BANTUL, SURYOGYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul membekuk 3 tersangka pengedar pil koplo alias pil Yarindo (Y).
Ketiga tersangka berinisial AM (24), AS (24), dan AM (20).
Dua yang pertama adalah warga Desa Srigading, Kecamatan Sanden. Sedangkan satunya warga Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana SIK menuturkan bahwa kasus tersebut terungkan setelah pihaknya menangkap seorang pengguna di wilayah Desa Tirtosari, Kecamatan Kretek pada Selasa 16 Juni 2020 malam.
Ketika itu petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa butir pil Y atau pil koplo.
Iptu Ronny menuturkan, guna mengungkap lebih jauh peredaran pil berbahaya itu.
- Pengedar Pil Yarindo Terancam Denda Rp1 Miliar, Pemilik Sabu Bisa Kena Rp10 Miliar
- Mantan PNS Pura-pura Sewa Motor, Malah Dijadikan Jaminan untuk Pinjam Uang
“Petugas melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan dan diperoleh informasi bahwa pil haram itu didapat dari seorang pengedar berinisial AM,” ujar Iptu Ronny, Minggu (21/6/2020).
Berbekal keterangan itu, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti satu klip plastik berisi pil koplo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, diperoleh informasi bahwa obat golongan G oitu didapatnya dari AS.
Petugas langsung melacak AS saat itu juga.
“Malam itu juga kita cari AS, berhasil kita amankan barang bukti 17 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir pil,” ujar Iptu Ronny.(*)
Editor: Eddy Mesakh | Sumber: Polres Bantul