Boleh Potong Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19, Tetapi Perhatikan Syarat Ini

Pemotongan Hewan Kurban. (Foto dari Minenews)
Pemotongan Hewan Kurban. (Foto dari Minenews)

JAKARTA, SURYAYOGYA.COM  – Pemerntah tidak melarang aktifitas jual-beli dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Tetapi Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran agar menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebagaimana diketahui, umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 H pada Jumat, 31 Juli 2020.

Dalam idul kurban ini, umat Islam akan memotong hewan kurban. Sementara proses menuju hari raya tersebut telah dimulai sejak sekarang, yakni ada aktivitas jual beli hewan kurban hingga hari “H” pelaksanaannya.

Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran COVID-19.

Di samping itu, Kementan juga merekomendasikan terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman COVID-19.

Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban.

Aspek mitigasi menitikberatkan pada saat menjual hewan kurban dan pemotongannya.

Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.

Sementara itu, kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain.

Selain itu, masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.(*)

Link lengkap SE Kurban: SE KURBAN-0008-2020

Editor: Eddy Mesakh | Sumber: Covid-19.go.id