
SLEMAN, SURYAYOGYA.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerbitkan aturan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tersebut mengatur lima hal yang harus diperhatikan saat penyembelihan hewan kurban sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Sleman.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman, Heru Saptono mengatakan bahwa aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga merujuk kepada surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).
- Boleh Potong Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19, Tetapi Perhatikan Syarat Ini
- UPDATE: Rincian Lengkap Kasus Covid-19 di Yogyakarta: Tambah 7 Positif, 4 dari Sleman, 3 dari Bantul
- Sudah Siap, Pergub New Normal DIY Rencananya Disahkan pada 1 Juli 2020
“Berkenaan dengan pelaksanaan Idul Adha tahun 2020, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid 19 ini, ada 5 (lima) hal yang perlu diperhatikan,” kata Heru saat jumpa pers di Pendopo Parasamya, Kantor Setda Kabupaten Sleman pada Rabu (24/6/2020).
Heru menyebutkan poin-poin yang harus dipenuhi, yakni penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan penjualan hewan ternak melakukan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa setempat.
“Langkah lain dalam aturan pelaksanaan penyembelihan hewn kurban, yaitu kegiatan pemotongan hewan kurban menyesuaikan dengan zona pandemi Covid 19 di Kabupaten Sleman sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan Sleman,” jelasnya.
Selain itu, Heru juga mengatakan bahwa pelaksanaan penyembelihan diimbau agar diselenggarakan serempak pada hari raya Idul Adha dan selanjutnya di hari tasyrik.
“Jadi untuk wilayah Sleman, yang terbagi ke dalam beberapa zona, ada yang masuk dalam zona merah, ada yang masuk dalam wilayah zona orange, zona kuning, dan ada yang termasuk dalam wilayah zona hijau,” ujar Heru.
Penetapan zona pada beberapa wilayah di Kabupaten Sleman mengacu kepada data yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Sleman.
Scara spesifik, masing – masing kategori zona memiliki aturan yang ditentukan. Heru Saptono mencontohkan bagi wilayah yang termasuk ke dalam kategori zona merah, aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban nantinya akan diatur oleh surat edaran Bupati Sleman.
“Sementara untuk ketentuan spesifik pada wilayah zona merah yaitu disarankan menyembelih hewn kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) kurban. Namun, karena jumlah RPH di Sleman terbatas, maka pemotongan di luar RPH dapat dilaksanakan dengan syarat.” Katanya.
Heru Saptono menuturkan, syarat untuk pelaksanaan kurban bagi wilayah zona merah tersebut, yaitu perlu adanya rekomendasi pemotongan hewan kurban di luar RPH oleh atau dari DPPP Sleman mulai tanggal 1 Juli 2020.
Sementara untuk pelaksanaan teknis, protokol kesehatan tetap diberlakukan, yaitu dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, faceshield, baju dengan lengan panjang, dan menyediakan sarana cuci tangan.
“Memang untuk wilayah yang masuk ke dalam zona merah, protokol kesehatannya lebih ketat dibanding zona lainnya. Termasuk bagi panitia penyelenggara,” kata Heru.
Selain itu, Heru menyebut bahwa DPPP Sleman akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui bagaimana aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan zona wilayahnya masing–masing.(*)
Editor: Eddy Mesakh | Sumber: Pemkab Sleman