JAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Pemerintah memberikan lima fasilitas pajak penghasilan kepada wajib pajak di masa pandemi Covid-19.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan PP 29/2020 adalah rangkaian insentif sebagai bentuk kehadiran negara di fiskal perpajakan dalam masa Covid-19.
Masyarakat (wajib pajak) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.
- Catat, Program Bebas Denda Pajak Motor Klasik Berakhir 30 Juli 2020
- Pemerintah Berikan Insentif Pajak Sebesar Rp123 Triliun Kepada Dunia Usaha
Begini Penjelasan BKF soal Pentingnya Pemulihan Ekonomi Nasional dari Imbas Covid-19
Ada 5 fasilitas yang diberikan. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk Covid-19, diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT.
Alkes berupa masker bedah, respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator dan reagan test serta PKRT berupa antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.
Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk COVID-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan.
Sumbangan tersebut perlu didukung oleh bukti penerimaan dan diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga pengumpulan sumbangan berizin Kemensos / Pemda.
Namun, pengurangan tersebut harus dipilih salah satu antara mengikuti aturan PP 29/2020 atau PP 93/2010.
“Dalam PP tersebut (PP 29/2020) sumbangan boleh diberikan pada BNPB atau BPBD atau Kemenkes menunjuk siapa atau Kementerian Sosial atau Lembaga pengumpulan sumbangan.
Lembaga penerima juga harus mempunyai NPWP dan melaporkan sumbangan tersebut.
Sumbangan dapat berbentuk uang barang, dst. Kalau seandainya sumbangan tadi sudah dilaporkan di PP 93, (pengurangan) 5% tadi, maka dia tidak dapat dikurangkan lagi.
Sudah selesai di sana. Tidak boleh double. Dia harus memilih apakah menggunakan rezim PP 29 atau PP 93,” tegasnya dalam acara Media Briefing Pajak virtual pada Kamis, (25/6/2020) di kantor pusat DJP, Jakarta.
NEXT: Ketiga…