Kejaksaan Agung Periksa Kepala Bea Cukai Batam dalam Kasus Korupsi Impor Bahan Tekstil Ilegal

Kantor Bea dan Cukai Batam. (Foto: Fernando)
Kantor Bea dan Cukai Batam. (Foto: Fernando)

BATAM, SURYAYOGYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2018-2020.

Teranyar, Selasa (30/6/2020) kemarin, Jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam di Jakarta.

“Benar yang bersangkutan hadir dalam panggilan yang kami lakukan, dan diperiksa sebagai saksi. Setelah penetapan 4 petugas Bea Cukai menjadi tersangka, atas temuan 27 kontainer berisi tekstil import,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Rabu (1/7/2020).

Hari menambahkan, tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Susila Brata, pihak Kejagung juga melakukan pemanggilan terhadap Yosef Hendriansyah selaku Kabid PFPC 1, Mohammad Munif selaku Kabid P2.

Arif Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen II, Anugrah Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar sebagai Pemeriksa Barang. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap Robert selaku Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana.

“Penyidik saat ini mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dari semua pihak,” lanjutnya.

Secara singkat, Hari menuturkan adapun pertanyaan dari pihak penyidik seputar tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.

“Total kemarin, 7 orang saksi. Kita cari tahu tata cara dari Bea Cukai Batam, serta mengumpulkan bukti lanjutan,” tutupnya.(*)

Penulis: Fernando | Editor: Eddy Mesakh