Bandel Tak Pakai Masker Dikenakan Denda Rp100 Ribu, Sanksi Pengusaha Lebih Berat Lagi

Seorang petugas medis membantu memakaikan masker kepada seorang pasien di RS Jogja. (Foto: Jogjakota.go.id)
Seorang petugas medis membantu memakaikan masker kepada seorang pasien di RS Jogja. (Foto: Jogjakota.go.id)

YOGYA, SURYAYOGYA.COM –  Wakil Walikota Yogyakarta sekaligus ketua harian gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan, warga yang bandel tidak mengenakan masker di area publik akan dikenakan denda Rp100 ribu.

“Sanksi denda adalah opsi, maksudnya adalah ada beberapa sanksi misalnya teguran lisan atau teguran hingga opsi terakhir adalah denda Rp 100 ribu,” kata Heroe, sebagaimana dikutip dari situs resmi pemerintah Kota Yogya, Rabu (8/7/2020).

Sanksi tidak hanya diberlakukan untuk perorangan saja tetapi juga diberlakukan untuk para pengusaha.

Untuk pengusaha bisa dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

“Misalnya di pasar ada penularan ya kita kita lakukan penutupan sementara,” imbuhnya.

Ia mengatakan kewenangan pemberian sanksi berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Untuk mekanismenya kewenangan ada di satpol pp, apakah cukup hanya diberikan sanksi teguran atau hingga didenda,” katanya.

Saat dikonfirmasi Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menyampaikan pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis terlebih dahulu.

“Jadi begini, terkait perwal memang memuat beberapa sanksi, tetapi kami masih menekankan upaya-upaya humanis. Kami berharap kepada seluruh warga Yogyakarta agar menjaga bersama Yogyakarta,” ucapnya.

Menurutnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dapat mengurangi resiko terpapar covid 19 dan tidak sampai berefek pada pemberian denda.

Pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, ia mengatakan selama ini warga Kota Yogyakarta dinilai patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau kami menemukan warga di tempat umum tidak pakai masker dan kami lakukan teguran mereka patuh-patuh,” imbuhnya. (*)

Editor: Eddy Mesakh  | Sumber: WartaJogjaKota