
SURYAYOGYA.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri akhirnya merilis total tersangka, di balik kematian Hasan Afriadi, WNI yang dipekerjakan paksa sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan tewas di kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan adanya total tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berjumlah 7 orang.
Namun dua orang lainnya saat ini berada di bawah penanganan Polda Jawa Tengah, dikarenakan keterlibatan akan kasus lainnya.
Baca:Pemprov DIY Segera Luncurkan Sistem Informasi Ketahanan Pangan Mandiri
Baca:Mandor Kapal Jadi Tersangka, Indonesia Minta China Hadirkan Warganya Jadi Saksi Kasus ABK Tewas
Baca:Gus Nabil: Penganiayaan ABK WNI di Kapal China Sebagai Tamparan, Harus Diinvestigasi Mendalam
“Jadi untuk yang bisa dibawa ke Polda Kepri total ada 5 orang yang bisa teman-teman lihat di belakang saya,” ujarnya saat memimpin rilis di Mapolda Kepri, Sabtu (25/7/2020).
Dari kelima tersangka tersebut, Arie menuturkan bahwa salah satu tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) China, yang merupakan tersangka penganiaya Hasan Afriadi selama bekerja di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Sementara keempat lainnya yang merupakan WNI, berperan sebagai pemilik perusahaan penyalur, hingga tersangka yang berperan dalam mengurus dokumen pasport, hingga buku pelaut palsu yang digunakan oleh para WNI.