SURYAYOGYA.COM – Hate speech atau ujaran kebencian di Asia Tenggara telah berkembang menjadi bentuk baru sehingga membutuhkan pendekatan multi-stakeholder untuk menemukan solusi jangka panjang.
Masyarakat sipil, pemerintah dan perusahaan teknologi perlu bekerja sama untuk mengatasi masalah ini.
Ini adalah konsensus bersama yang muncul ketika Asia Center meluncurkan laporannya, “Ujaran Kebencian di Asia Tenggara: Formula Baru, Aturan Lama” melalui webinar pada 22 Juli 2020.
Sekitar 200 orang yang terdaftar mengikuti acara melalui Zoom, juga disiarkan langsung melalui Facebook dan dibagikan secara luas.
Dr Robin Ramcharan, Direktur Eksekutif Asia Centre mempresentasikan laporan tersebut.
Dia mencatat, “Terlepas dari yang didasarkan pada ras dan agama, bentuk-bentuk baru ujaran kebencian telah diarahkan kepada warga negara asing seperti pekerja migran dan pengungsi; kelompok LGBTI, masyarakat; dan mereka yang memiliki nilai-nilai politik, ideologi, dan afiliasi yang berbeda.”
Rekomendasi utama laporan ini termasuk memperluas parameter untuk memasukkan bentuk baru ujaran kebencian dan serangkaian rekomendasi sekunder yang menyebut dasar dan kebijakan yang tidak diskriminatif dan membatasi kebebasan berekspresi.
Perusahaan teknologi juga diminta untuk ikut bertanggungjawab dan melakukan lebih banyak upaya untuk memberantas penyebaran ujara kebencian di platform mereka.
Setelah presentasi, pembahas Nukila Evanty, Direktur Eksekutif, Women Working
Group Indonesia, Nur Judy Binti Abdullah, pendiri dan direktur eksekutif Founder and Executive Director of Project Women and Girls Development, Brunei, dan Rowan Reid, Manajer Program Asia untuk Internews, Australia, menyampaikan pandangan mereka terhadap laporan tersebut.
Nur Judy binti Abdullah, Pendiri dan Direktur Eksekutif Project Women and Girls
Development membagikan apa yang ditemukan oleh organisasinya di Brunei.
“Di Brunei Darussalam, pandemi Covid-19 telah menyebabkan meningkatnya pelecehan seksual secara online. Bekerja dari rumah untuk wanita dan kelas online untuk anak-anak membuat mereka rentan terhadap pelecehan seksual melalui platform media sosial.
Pelecehan seksual secara online telah berkontribusi terhadap peningkatkan masalah kesehatan mental dan organisasi kami telah membantu meningkatkan kesadaran kalangan perempuan dan anak perempuan untuk melaporkan para pelaku kepada otoritas terkait untuk tindakan yang tepat.
Nukila Evanty, Direktur Eksekutif, Kelompok Kerja Wanita, mencatat bahwa “Presiden Jokowi mengandalkan terminologi diskriminasi ras dan etnis secara subyektif yang mengatur tentang ujaran kebencian dalam UU ITE untuk membela dirinya sendiri dan membungkam para pengritiknya.”
“Akibatnya Juru bicara pemerintah tidak peduli dengan konsekuensi dari pernyataan mereka dan dengan cepat menghubungkan lonjakan infeksi Covid-19 dengan pertemuan massa keagamaan untuk menghindari tanggung jawab.”
Evanty menambahkan, “Penting untuk dicatat bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ketentuan pidana dalam KUHP yang sebelumnya digunakan untuk membungkam kritik terhadap Presiden.
Mahkamah berpendapat bahwa mempertahankan proses undang-undang seperti itu adalah pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional.”
Rowan Reid, Manajer Program Asia, Internews, mengatakan, “Sebagian besar pemerintah ASEAN melakukan pendekatan yang dipertanyakan terhadap kebebasan berbicara.
Baru-baru ini banyak yang menerapkan atau sedang mempertimbangkan UU tentang “berita palsu” yang melampaui tujuannya dan membatasi kritik politik serta mengabaikan hak asasi manusia lainnya.
Masyarakat sipil perlu bekerja dengan pemerintah untuk memastikan bahwa undang-undang baru atau perubahan undang-undang yang ada sesuai fokus untuk menangani ujaran kebencian secara adil dan tidak boleh dimanipulasi untuk melayani cara lain yang kurang demokratis. ”
Dr James Gomez, Direktur Regional Asia Centre, memaparkan alasan mengapa pemerintah tidak bisa menjadi satu-satunya penentu soal ujaran kebencian.
Dia berkata, “Pemerintah di Asia Tenggara ikut bertanggung jawab menyebarkan ujaran kebencian. Seringkali mereka mengatur nada bagaimana media, media online,
dan masyarakat yang lebih luas merespons orang lain dalam komunitas.”
Gomez lebih lanjut menambahkan, “Retorika pemerintah mengenai identitas dan etnisitas telah mendorong genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Kamboja, Indonesia, Myanmar, Filipina, dan Thailand Selatan di Thailand, dalam sejarah terkini wilayah ini.
Oleh karena itu, para pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil serta perusahaan teknologi perlu memainkan peran dalam menguji ujaran kebencian terhadap pemerintah.”
Staf Asia Centre’s Partnership Belen Bode, yang menjadi moderator dalam acara ini,
mengatakan, “Mengontrol ujaran kebencian tidak bisa menjadi alasan untuk membatasi kebebasan berbicara – elemen mendasar dari deklarasi HAM PBB. ”
Laporan Asia Center menyerukan pendekatan multi-pihak karena pemerintah seharusnya bukan menjadi satu-satunya pihak yang bertindak terhadap ujaran kebencian.
Pendekatan awal yang mencakup masyarakat sipil dan perusahaan teknologi akan mengarah pada solusi yang lebih berkelanjutan.
Ujara kebencian (Inggris: hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan sebagainya.
Dalam arti hukum, hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, entah dari pihak pelaku, pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut.
Situs yang menggunakan atau menerapkan hate speech disebut hate site. Kebanyakan dari situs seperti ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas sudut pandang tertentu.(*)
Editor: Eddy Mesakh | Sumber: Rilis Asia Center
YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM- Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY) Irjen Pol Suwondo Nainggolan S.I.K., M.H., didampingi…
YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM- Petugas Satuan Narkoba Polresta Sleman kembali membekuk pelaku penjualan dan pemakaian narkotika jenis Shabu…
YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Imigrasi DIY…
YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM- Masyarakat kembali dihebohkan dengan peredaran Narkoba dengan metode penjualan dan pengemasan melalui keripik pisang,…
YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM- Dalam upaya menjaga dan mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pangkalan TNI Angkatan Laut Yogyakarta…
Oleh : Dr Andry Wibowo SIK MH Msi KEAMANAN dalam kehidupan masyarakat dan negara adalah…