Polres Bantul Tangkap 13 Remaja dan Pemuda Pengeroyok yang Menewaskan Lugman

Satuan Reskrim Polres Bantul menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan
Satuan Reskrim Polres Bantul menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM -Satuan Reskrim Polres Bantul menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Luqman Rahma Wijaya (18) warga Dusun Kauman, Kelurahan Pleret, Pleret, Bantul.

“Kami tahan sebanyak 13 orang, 9 di antaranya masuk kategori di bawah umur. Sedangkan sisanya empat orang dewasa,” kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Ngadi SH MH saat menggelar jumpa pers, Jumat (14/8/2020).

Dari rilis yang diterima suryayogya.com, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian ini hanya berawal dari persoalan sepele yakni uang seratus ribu rupiah yang hilang.

Para tersangka yang ditangkap yakni PES (17), MREP (15), AF (17), BAS (15), MFM (15), BPS (17), BWF (16), AWP (16), PEA (14), MZ (19), M (21), ARZ (20) dan JRN (23).

Kapolres Bantul menambahkan, saat ini para tersangka pengeroyokan telah ditempatkan di dua tahanan berbeda.

Khusus untuk sembilan orang dibawah umur ditempatkan di ruang tahanan khusus anak. Sementara yang dewasa, menempati ruang tahanan dewasa.

Hal sama juga dilakukan untuk sistem peradilan bagi para tersangka.

Di mana, sembilan tersangka pengeroyokan akan menjalani sistem peradilan pidana anak.

Sedangkan untuk pelaku yang sudah dewasa, sistem peradilan tetap sama dengan orang dewasa.

“Mereka kami sangkakan pasal 170 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara” lanjut Kapolres.

Wachyu menceritakan, kasus pengeroyokan tersebut bermula ketika korban datang ke rumah dua tersangka berinisial PES dan PEA di Wonokromo, Kecamatan Pleret pada 7 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Malam itu, PES merasa kehilangan uang Rp 100 ribu yang disimpan di dalam dompet.Pukul 02.00 WIB Korban sempat pergi kemudian datang kembali 10 menit kemudian dengan membawa rokok, dan minuman.

Oleh para tersangka, korban yang datang membawa rokok dan minuman justru diinterogasi dan dituduh telah mencuri uang.

“Pengakuan dari tersangka, malam itu korban mengaku telah mencuri uang, tapi Rp 50 ribu bukan Rp100 ribu. Pengakuan ini masih kita dalami,” ucap Kapolres.

Setelah korban mengaku, bukannya memaafkan, para tersangka justru memanggil teman-teman lainnya, hingga total 13 orang untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

.BACA:Aksi Demontrasi Aliansi Rakyat Bergerak Bentrok dengan Massa lain

.BACA: Subardi Korban Terseret Gelombang Pantai Wediombo Ditemukan

.BACA: The Atrium Hotel and Resort Tawarkan Tripnation, Paket Inap dan Wisata Area Yogyakarta