Sembilan Pengeroyok Berujung Maut Berstatus Anak di Bawah Umur

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Ngadi SH MH saat menggelar jumpa pers, Jumat (14/8/2020)
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Ngadi SH MH saat menggelar jumpa pers, Jumat (14/8/2020)

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Kasus penganiayaan berujung maut  menimpa Luqman Rahma Wijaya (18) warga Dusun Kauman, Kelurahan Pleret, Pleret, Bantul, pada 7 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Sebanyak 13 tersangka pun diciduk polisi dan kini mendekam disel tahanan Polres Bantul.

Sesuai rillis yang diterima Suryayogya.com, 13 tersangka yakni PES (17), MREP (15), AF (17), BAS (15), MFM (15), BPS (17), BWF (16), AWP (16), PEA (14), MZ (19), M (21), ARZ (20) dan JRN (23).

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Ngadi SH MH saat menggelar jumpa pers, Jumat (14/8/2020) menyebutkan, tersangka pengeroyokan telah ditempatkan di dua tahanan berbeda.

Khusus untuk sembilan orang dib awah umur ditempatkan di ruang tahanan khusus anak.Sementara yang dewasa, menempati ruang tahanan dewasa.

Hal sama juga dilakukan untuk sistem peradilan bagi para tersangka.

Di mana, sembilan tersangka pengeroyokan akan menjalani sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk pelaku yang sudah dewasa, sistem peradilan tetap sama dengan orang dewasa.

Sebanyak 13 tersangka pun diciduk polisi dan kini mendekam disel tahanan Polres Bantul
Sebanyak 13 tersangka pun diciduk polisi dan kini mendekam disel tahanan Polres Bantul

.BACA:Polres Bantul Tangkap 13 Remaja dan Pemuda Pengeroyok yang Menewaskan Lugman

.BACA: Jasad Terakhir Keluarga Hj Joko Widodo yang Tenggelam di Pantai Goa Cemara Ditemukan

.BACA: Subardi Korban Terseret Gelombang Pantai Wediombo Ditemukan