Hukuman maksimum untuk tindakan teroris adalah penjara seumur hidup, demikian juga untuk pembunuhan.
Sebagian besar pelaku yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di negeri tetangga Australia itu memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah 10 tahun di balik jeruji besi.
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, kata Ewen, seorang hakim perlu merasa yakin bahwa pelaku tidak membahayakan masyarakat.
Brenton Tarrant tidak akan masuk ke kelompok itu.
“Di sini kami memiliki tingkat kekerasan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam istilah Selandia Baru,” kata Ewen.
“Jika ada kasus seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, maka dia adalah kandidat terbaik yang ada sejauh ini.”
Ewen berharap teroris diberi hukuman minimal 40 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat.
Di bawah Undang-Undang Hak Korban 2002, keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka secara langsung terlibat dalam sidang hukuman.(*)
Editor: Eddy Mesakh | Sumber: stuff.co.nz