Kepolisian Polres Sleman Akan Gelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto, SH., SIK. M.Si saat ditemui Suryayogya.com di ruang kerjanya. Foto : Gaga Sallo
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto, SH., SIK. M.Si saat ditemui Suryayogya.com di ruang kerjanya. Foto : Gaga Sallo

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sleman mulai berlakukan peraturan penegakan dan pendisiplinan bagi perorangan maupun perusahaan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Sleman.

Kepolisian Polres Sleman akan berkoordinasi dengan Pemda Sleman yaitu kepada Pol PP untuk mengatur tentang regulasi operasi Yustisi penggunaan masker

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto, SH., SIK. M.Si kepada suryayogya.com Kamis (10/09/2020)

.Baca:Wakil Gubernur DIY Buka Rakor Gugus Tugas Reformasi Agraria DIY

Dikatakan bahwa biasanya ada operasi Yustisi terhadap kepemilikan KTP namun saat ini diberlakukan operasi Yustisi penggunaan masker. Dasar operasi ini menurutnya sesuai dengan peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tahun 2020 sebagai turunan intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.

Namun ditegaskan bahwa pihaknya akan membangun komunikasi dengan Pol PP untuk mengatur tentang prosedur dan sanksi-sanksi akan nanti diberikan kepada pelanggar yang tidak taat pada protokol kesehatan.

.Baca:34 Tambahan Pasien Covid-19 setiap hari untuk Sleman

.Baca:PERWIRA Kulonprogo Bagi-bagi Masker di Pasar Tradisional