
YOGYAKARYA, SURYAYOGYA.COM – Berbuntut alasan dari Proyek pengerjaan bandara baru Kulonprogo Yogyakarta, Anderas Suryanto Alamat Dusun Klitren Lor GK III/220 Yogyakarta RT 011/003,Gondokusuman membawa kabur mobil L 200 Pick Up dengan Nopol AB 8174 ZQ milik Suraji Sambiroto RT 005/003 Purwomartani Kalasan Sleman.
Hal ini dikatakan oleh Kompol M Kasim Akbar Bantilan. SIK, MM
Waka Polres Sleman didampingi oleh Iptu Sri Pujo,SH KBO Satreskrim Polres Sleman dan Kadek Budi Kepala Seksi Pengelolaan Uang Rupiah DIY saat gelar konferensi Pers di Aula Polres Sleman Rabu (30/09/2020).
Dijelaskan bahwa semula pada tanggal 23 November 2018 tersangka datang ke UD.MBAH JAIMAN yang beralamat di Sambiroto RT 05 RW 03 Purwomartani Kalasan Sleman guna menyewa satu unit mobil Mitsubishi L200 DC Pick Up tahun 2005 warna silver Nopol AB 8174 ZQ atas nama Suraji.
Perjanjian penyewaan berlangsung selama satu bulan untuk keperluan proyek bandara baru Kulonprogo. Dari persewaan itu tersangka menitipkan satu unit sepeda motor Vario dan KTP sebagai jaminan. Selanjutnya tersangka memperpanjang sampai tanggal 23 Januari 2019 dan berjanji membayar kekurangan biaya di Januari 2019.
.BACA : Gerakan Konservasi Yogyakarta Panen Air Hujan
.BACA : Komsos Kreatif 2020 Kodim 0732 Sleman Gelar Tari Kreasi