YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Memasuki Hari Raya Idul Adha tahun 2021 Pemerintahan Kota Yogyakarta berencana membebaskan tentang retribusi pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang merupakan milik Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Singoranu No. 85B, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana Rabu (16/06/2021).
Dikatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan fungsi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan miliki Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
BACA JUGA:
- Kasus Covid-19 Terus Melonjak! Indonesia Terancam Kolaps 2 Pekan ke Depan
- Sehari 595 Kasus Baru! Yogyakarta Catat Rekor Tertinggi Sejak Pandemi Corona
- Akan Dikeluarkan Surat Edaran Penjualan Hewan Kurban Di Kota Yogyakarta
Dia mengutarakan pendaftaran penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan melalui Baznas Kota Yogyakarta.
“Seperti tahun lalu retribusi pemotongan hewan kurban di RPH Giwangan dibebaskan dari retribusi. Kami sedang menghitung kemampuan RPH Giwangan dan kebutuhan tenaga seperti jagal karena kemungkinan harus menambah saat Idul Adha,” imbuhnya.
Selain itu saat ini Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Baznas Kota Yogyakarta untuk sosialisasi dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Salah satunya sosialisasi kepada para pengurus takmir masjid di Kota Yogyakarta. (*)