Debt Collector Pinjol Ilegal di Sleman DIY Menagih ke Nasabah Dengan Cara Diancam Konten Pornografi

Kantor Pinjaman Online ilegal yang digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY pada Kamis (14/10/2021) yang berada di Jln Prof Dr Ir Herman Yohanis, Sagan Yogyakarta. Foto: Gaga Sallo

SURYAYOGYA.COM – Polda Jateng menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal PT AKS di Sleman, DIY. Modus pinjol ilegal menagih utang ini ternyata mengancam dengan konten pornografi.

“Modusnya menggunakan aplikasi tertentu dan ditawari suatu pinjaman, kemudian dicek ke rekening tidak ada. Dia (pinjol) gunakan DC (debt collector) disertai dengan ancaman disertai dengan konten pornografi,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Polda Jateng, Rabu (19/10/2021).

Kasus ini terbongkar ketika salah seorang korban mendapatkan ancaman dari pihak pinjol ilegal tersebut. Padahal menurut korban, uang pinjaman itu belum masuk ke rekening miliknya, tapi tetap ditagih utang.

Baca juga: Kasus Takjil Sate Sianida Jalani Sidang, Terdakwa: Saya Minta Maaf

“Dia (korban) lapor ke Krimsus dan dikembangkan dan tangkap tersangka di Yogyakarta,” sambung Lutfhi.

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan korban diminta menginstall suatu aplikasi. Lewat aplikasi tersebut, pihak pinjol ilegal bisa mengakses kontak maupun galeri foto korban yang kemudian ternyata diedit dengan konten vulgar.

“Bulan September dari perusahaan pinjol memberikan SMS ke korban mengatakan sudah terkirim dana Rp 2,3 juta sehingga korban cek tabungan ternyata nihil. Tiga hari kemudian, DC menelepon mengatakan sudah jatuh tempo. Dikatakan kalau tidak bayar akan kirim ke semua WA kalau (korban) menipu. Ada foto vulgar diedit, dikirim. Sehingga korban merasa malu, ada pemerasan dan ancaman,” jelas Johanson.

Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Ternyata Segini Gaji Karyawannya

Dia menerangkan total ada 4 orang yang diamankan dan satu orang ditetapkan tersangka. Tiga orang yang ikut diamankan itu, yakni bagian penagihan, direktur, dan HRD, masih didalami perannya.

“Diamankan ada 3 orang lagi yang satu DC, satu HRD, satu direktur. Dari yang diamankan tetapkan 1 sebagai DC,” kata Johanson.

Johanson menuturkan pihaknya masih mengusut kasus pinjol ilegal ini. Pihaknya masih membuka peluang lain adanya tersangka baru dan jaringan pinjol ilegal selain PT AKS tersebut.

“Akan kita dalami untuk yang lain,” terangnya.