Maraknya Penggunaan Sekuter listrik di Wilayah Malioboro, Ini Kata Dishub DIY

Trend main sekuter listrik di wilayah Malioboro, DIY (Foto: Kc)

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan sejumlah rekomendasi soal maraknya pemakaian skuter listrik di jalanan umum Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, ketika skuter itu disewakan, maka harus ada izin dan memiliki lokasi operasional tersendiri.

“Jangan sampai skuter listrik itu berseliweran di ruang publik,” kata Made Dwipanti Indrayanti pada Selasa, 18 Januari 2022.

Baca juga: 

Made menuturkan, maraknya penyewaan dan penggunaan skuter belakangan ini terlihat di jalan umum di kawasan Malioboro juga Tugu Jogja. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan perunjukan sehingga pemerintah perlu mengaturnya. Dia mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam peraturan itu tercantum penggunaan kendaraan berpenggerak listrik, seperti otopet, skuter listrik, sepeda listrik, atau unicycle hanya untuk kawasan tertentu.

“Kalau di jalan raya, digunakan saat penerapan bebas kendaraan bermotor. Kalau di trotoar, jangan menguasai jalan dan kalau digunakan di kawasan pedestrian, berbagilah dengan pejalan kaki yang menjadi prioritas,” katanya.

“Intinya, kendaraan berbahaya jika dikemudikan di jalan umum.”

Pemerintah akan mengatur penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Prinsip utamanya adalah aspek keselamatan pengguna jalan dan pengendara. Made melanjutkan, pemerintah DI Yogyakarta tak serta-merta melarang penggunaan skuter listrik karena termasuk salah satu potensi wisata.

“Kami hanya akan membatasinya untuk kawasan tertentu,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, menurut dia, telah memberikan panduan dalam merancang peraturan wali kota/bupati untuk kendaraan listrik di wilayah masing-masing.

“Dalam peraturan tersebut mencantumkan lokasi operasionalnya,” kata Made. Yang juga penting adalah mendata pelaku usaha penyewaan skuter serta melibatkan petugas kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait dalam meramu kebijakan tersebut.