2 Hektare Kebun Ganja di Aceh Berhasil Dimusnahkan, Polda DIY Berhasil Gelandang 7 Pelaku

Penulis: Gaga Sallo

Sebagian barang bukti ganja yang dibawa ke Polda DIY. Foto: Gaga Sallo

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Ditresnarkoba akhirnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan nasional Aceh – Medan – Bandung – Bogor – Yogyakarta dan berhasil menemukan kebun ganja seluas dua hektar di Aceh dan berhasil menangkap 7 pelaku.

Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini berkat kerja keras tim Polda Yogyakarta sejak Desember 2021.

Hal ini dikatakan oleh Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Selasa (08/02/2022).

Dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita yaitu ganja seberat 82 KG dan ladang ganja 2 Ha di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berada di lahan masuk taman nasional gunung Leuser Kabupaten Gasuluwes.

Baca juga: 

“Ladang ganja 2 Ha di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berhasil kita musnahkan dengan usia tanam 6 bulan dengan nilai jual Rp 7 juta per kg di Yogyakarta,” ujar Suhendar.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kronologis penangkapan dan pengukapan adalah tersangka RD membeli ganja dari JU sebanyak 10 Kg dengan harga Rp 13.500.000 di Deli Serdang, Sumut dengan barang bukti 3,5 Kg.

Pelaku ditangkap di rumah DD Condong Catur, Sleman, bersama dengan barang bukti 2,1 kg pada tanggal 21 desember 2021 dan BM dengan bukti 4 puntung ganja berat 1,79 gram.

Tersangka yang terlibat dalam pengukapan kebun ganja 2 hektare di Aceh. Foto: Gaga Sallo

Tersangka RD menjual kepada MA di Bandung sebanyak 2,4 Kg ganja seharga Rp 6.000.000, ditangkap di Ciwidey Bandung pada tanggal 23 Desember 2021 dan kepada AS di Bogor sebanyak 1 kg ganja seharga Rp 6.000.000 di tangkap di Bogor Selatan pada tanggal 24 desember 2021.

Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap JU di Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal 12 Januari 2022 dengan barang bukti sebanyak 1,5 kg ganja dari pembelian sebanyak 10 Kg total Rp 11.000.000, dari AGM dengan harga Rp 1.100.000 per Kg dalam bentuk kemasan.

Berdasarkan keterangan tersangka JU, dilakukan pengembangan dan penangkapan tersangka AGM dengan barang bukti 82 Kg di Aceh Tamiang, Aceh (LP/A/112/I/2022 tgl 30 Januari 2022) dengan harga Rp. 500.000 per Kg (total Rp. 41.000.000).

Dari keterangan tersangka AGM dikembangkan dan ditemukan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh sebanyak ± 2 Ha dengan tanaman ± 20.000 pohon berukuran tinggi 1,5 – 2 meter dengan berat ± 2 ton.

Atas perbuatan ketujuh orang tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. (*)