
YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Diduga melakukan tindak pidana penyebaran video porno. Seorang pria RA (25) warga Jomblangan Glagah wero, Cangkringan Sleman, diamankan jajaran Reskrim Polres Sleman belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana SIK mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan ayah korban Januari lalu. Dalam laporan itu, lokasi kejadian berada di Jetis Sumur Cangkringan.
“Untuk korban seorang pelajar berinisial SW (18) warga Sabrangwetan, Wukirsari, Cangkringan, Sleman. Total korban ada 4 ada yang pelajar SMP dan SD,” katanya, Selasa (08/02/2022).
Peristiwa itu berawal, saat itu saksi Eka Adriyati (42) guru, warga Jetis Sumur diberi tahu oleh salah satu muridnya kalau ada murid yang mencemarkan nama baik sekolah. Murid itu mengirimkan video yang kelihatan payudara dan alat vitalnya.
Baca juga:Â
- 2 Hektare Kebun Ganja di Aceh Berhasil Dimusnahkan, Polda DIY Berhasil Gelandang 7 Pelaku
- 13 Penumpang Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Dibawa ke Sukoharjo, Korban Meninggal Diperkirakan Bertambah
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta Terus Dipoles, Area Terminal A Kini Lebih Luas
Kemudian pagi harinya pihak sekolah memanggil korban. Dihadapan gurunya, korban menceritakan kalau dihubungi pelaku dan mengajak kenalan lewat facebook. Pelaku lalu meminta korban mengirimi foto melalui WhatsApp.
“Setelah perkenalan itu, keduanya menjadi akrab. Pelaku lantas meminta korban mengirimi foto korban dan meminta untuk menemani pelaku onani lewat video call,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku meminta korban minta untuk buka baju namun korban tidak mau. Mengetahui korban tidak mau, pelaku membujuk lagi supaya korban membuka baju dan akhirnya korban membuka bajunya.
“Setelah itu, beberapa hari kemudian pelaku mengajak video call lagi namun korban tidak mau. Karena tidak mau pelaku mengancam akan menyebarkan video itu, karena takut akhirnya korban menuruti,” katanya.
Ronny menambahkan, takut kejadian itu terulang kembali, korban lantas melapor ke Polres Sleman. Mendapati adanya laporan, petugas kemudian bergerak cepat untuk lakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan para saksi.
Hasilnya, Rabu (26/01/2022) sekira pukul 13.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sleman, dipimpin Kanit Runmor Polres Sleman Iptu Lili Mulyadi mengamankan pelaku di Padukuhan Jomblangan Glagah Wedi, Wukirsari, Cangkringan.
“Agar permintaanya dituruti korban. Pelaku ini mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut. Sebelumnya juga sudah di sebarkan di Facebook dan status WhatsApp,” tandasnya.
Iptu Lili Mulyadi menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersangka. Ternyata pelaku juga melakukan hal serupa, namun dengan korban yang berbeda. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
“Pelaku mempunyai kelainan seks, penyuka anak-anak. Ternyata pelaku juga residivis kasus pemerkosaan di wilayah Pakem,” tutupnya. (*)