LAGI! Ditemukan Orang Meninggal Dunia Dalam Kamar Kos di Yogyakarta

Penulis: Gaga Sallo

Maryati (41) warga Glinggang RT. 07 RW. 03 Kelurahan Kendel Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali Jawa Tengah ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos yang berlokasi di Tegalgendu Selatan RT. 55 RW. 11 Prenggan Kotagede Yogyakarta Rabu   tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Kasus penemuan orang meninggal dalam kos di Yogyakarta terus terjadi. Kali ini petugas Polsek Kotagede Polresta Yogyakarta kembali menangani kasus orang meninggal dalam kamar.

Maryati (41) warga Glinggang RT. 07 RW. 03 Kelurahan Kendel Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali Jawa Tengah ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos yang berlokasi di Tegalgendu Selatan RT. 55 RW. 11 Prenggan Kotagede Yogyakarta Rabu   tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Hal ini dikatakan oleh Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul kepada suryayogya.com, Rabu (16/02/2022).

Baca juga: 

Dijelaskan bahwa sekitar pukul 23.00 WIB korban mengeluh sakit dan meriang kemudian muntah disertai BAB di celana, setelah itu saksi Sri Wahyuningsih yang adalah anak pertama korban membersihkan badan korban kemudian mengolesi badan korban dengan minyak kayu putih.

Pada pukul 00.15 WIB korban tidur dan mendengkur. Sekitar pukul 00.30 WIB badan korban sudah dingin kemudian saksi memanggil bantuan tetangga sekitar dan warga mengetahui korban sudah meninggal selanjutnya menghubungi Polsek Kotagede .

Setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim PSC 119 Kota Yogyakarta tidak ditemukan adanya tanda tanda penganiayaan. Kemudian dilakukan pemeriksaan Swab oleh team PSC 119 dengan disaksikan keluarga korban pukul 02.35 WIB setelah 15 menit kemudian hasil tes keluar dinyatakan korban negatif Covid-19.

Keluarga korban menerima atas meninggalnya Maryati dan rencana akan dimakamkan di kampung halaman Glinggang RT. 07 RW. 03 Kelurahan Kendel Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali Jawa Tengah.

Korban akan dibawa pulang ke Boyolali memakai ambulance PMI pukul 06.00 WIB atas permintaan pihak keluarga. (*)