YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Pemerintah pusat kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Bedanya PPKM Level 4 dengan sebelumnya saat varian Delta merebak, sektor pariwisata Yogya akan tetap terus berjalan alias tak ditutup.
“Sektor wisata tetap dibuka, karena sesuai rekomendasi pusat sebelumnya kami diminta tak terlalu ketat mengerem sektor ekonomi,” kata Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji, Selasa, 8 Maret 2022.
Perputaran perekonomian Yogya selama ini bergantung pada dua sektor besar, yakni pariwisata dan pendidikan. Bedanya dalam PPKM Level 4 ini, semua pembelajaran tatap muka sekolah berbagai jenjang di Yogya dihentikan dan wajib berlangsung daring.
Baca juga:
- Gejolak Tambang Wadas Purworejo, ASUW Melayangkan 10 Tuntutan
- Menuju Kekebalan Kelompok Bebas Pandemi
- Momen Mengharukan, Anak Almarhum Raga Imung Wisuda di Yogyakarta, di Sikka Terjadi PAW
Aji mengatakan dengan situasi pariwisata yang tetap berjalan ini, Yogya menyiapkan berbagai cara untuk tetap menekan penularan Covid-19. “Apalagi sekarang pemerintah memberlakukan bebas tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin,” kata dia.
Salah satu upaya itu dengan segera memberlakukan peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang disahkan pada 14 Februari 2022. “Hari ini Perda itu kami teken untuk diundangkan, besok (9 Maret) sudah ada nomornya sehingga sudah diberlakukan segera,” kata Aji.
Dalam perda itu diatur beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha, bisa dikenai sanksi mulai sosial, denda hingga pidana ringan. “Tapi kami berharap dengan pemberlakuan perda itu jangan sampai ada pihak yang melanggar protokol kesehatan sampai terkena hukuman pidana,” kata Aji.