Elang Brontok dan Landak Jawa Serta Satwa Lainnya yang Dilindungi Berhasil Diamankan Polda DIY

Penulis: Gaga Sallo

Elang Brontok yang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Foto: Gaga Sallo

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengamankan dan mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi yang berada dan digunakan oleh masyarakat di Yogyakarta.

Wadirkrimsusus Polda DIY, AKBP FX Endriadi SIK dalam jumpa pers di Kantor BKSDA Gunungkidul, Rabu (16/03/2022) mengatakan bahwa 5 pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satwa.

“Ia kelima tersangka ini kedapatan menyimpan, memelihara, bahkan memperjualbelikan satwa yang dilindungi, dan tersangka mendapatkan hewan itu dari media online,” ujar Endriadi.

Adapun tiga tersangka yang diketahui memperjualbelikan berinisial AP (32), FCW (16), dan FAW (25). FCW diketahui memperdagangkan sejumlah burung Nuri, dan FAW menjual satu ekor Elang Brontok melalui media sosial.

Baca juga: 

Sedangkan tersangka AP diketahui menjual satu ekor Trenggiling serta kulit sisik Trenggiling seberat 2,5 kilogram. Menurutnya, penjualan tersebut dilakukan secara online maupun offline, alias bertemu secara langsung.

“Ada dua tersangka lain yaitu ABS dan SHD kedapatan menyimpan satwa dilindungi jenis burung dan dijadikan bagian dari kebun binatang mini di Pakem, Sleman,” jelasnya.