YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Kasus perdagangan orang dengan mempekerjakan sebagai Pelaku Seks Komersial (PSK) kembali terendus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, melalui Sub Direktorat IV/Renakta.
MR (27) seorang mahasiswa dengan alamat Kalasan Kabupaten Sleman adalah mucikari yang tertangkap melakukan tindakan perdagangan orang dengan mempekerjakan dua orang wanita asal Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai sebagai PSK dengan inisial FA dan RF.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit AKBP Budi Suarnano didampingi langsung oleh Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat menggelar konferensi pers di Polda DIY Kamis 17/03/2022.
Dijelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar jam 18.00 WIB Tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melaksanakan razia di Hotel GT, Depok, Sleman yang digunakan sebagai tempat kejadian perkara.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di kedua kamar, petugas mendapati masing-masing seorang laki-laki dan PSK.
Dari keterangan masing-masing orang telah melakukan persetubuhan dengan membayar Rp.6.000.000, dimana uang tersebut telah diserahkan kepada kedua PSK dan tersangka MR setelah melakukan persetubuhan dengan PSK.
Bahwa sesuai kesepakatan masing-masing PSK akan mendapatkan imbalan untuk FA sebesar Rp.2.000.000 dan RF mendapatkan RP. 1.500.000, sedangan tersangka MR mendapatkan imbalan total sebesar Rp. 2.500.000, dengan rincian dari FA mendapatkan bagian sebesar Rp.1.000.000. dan dari RF mendapatkan bagian sebesar RP. 1.500.000,- atas transaksi tersebut, dimana kedua PSK telah dipekerjakan oleh tersangka MR untuk mendapatkan uang tersebut.
Diketahui bahwa MR memperdagangkan kedua PSK dengan sistem pesanan online. Semula hubungan antara MR dan kedua PSK hanya sebatas teman, dari kedekatan tersebut MR akhirnya bersepakat untuk memperkejakan kedua PSK untuk melayani pria hidung belang di hotel area Yogyakarta.
Berdasarkan pengakuan MR bahwa tindakan memperdagangkan manusia dalam bentuk prositusi dilakukan baru hanya dua orang dan wilayah sekitarnya Yogyakarta.
Atas perbuatannya MR ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal 2 dan 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.
Pasal 296 dan 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000. (*)