Kurir Sabu-Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Sleman, 200 Gram Berhasil Diamankan

Penulis : Gaga Sallo

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan, S.I.K., M.H (tengah) saat menggelar konferensi pers di Polres Sleman Rabu 30/03/2022. Foto: Gaga Sallo
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan, S.I.K., M.H (tengah) saat menggelar konferensi pers di Polres Sleman Rabu 30/03/2022. Foto: Gaga Sallo

YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM – Satuan Narkoba Polres Sleman kembali mengungkap hasil penangkapan peredaran barang haram narkoba berupa Sabu seberat 200 gram dengan temuan tiga lokasi yang berbeda yang berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian.

Dari tiga lokasi petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti jenis sabu dengan takaran nilai rupiah kurang lebih Rp.300 juta.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan, S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di Polres Sleman Rabu 30/03/2022.

Dijelaskan bahwa petugas Sat Narkoba Polres Sleman mendapat informasi penyalahgunaan narkoba dan melakukan penyelidikan dan pada Senin 21/03/2022 berhasil membekuk PRP (24) di Boyolali Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti 20,47 gram sabu.

.Baca : Canangkan Kampung Pancasila, Kasdim 0732/Sleman: Kehidupan Sosial Beragam Serta Rukun Modal Pemersatu Bangsa

.Baca : Menggunakan Mobil Jeep, Bupati Sleman Keliling Lokasi Wisata Tebing Breksi

PRP diketahui menjadi kurir dengan imbalan 400 ribu oleh seseorang yang kini telah diburu oleh petugas.

Atas perbuatannya PRP dikenakan pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan paling banyak 800 juta dan paling banyak 8 miliar ditambah 1/3.

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling banyak 800 juta dan paling banyak 8 miliar ditambah 1/3.

Pasal 127 ayat 1 a 4 tahun penjara.

Dari pengembangan terhadap tersangka PRP, AKP Irwan, S.I.K., M.H mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan RM (28) pada hari yang sama saat penangkapan PRP. RM diamankan oleh petugas di Wonosari dan ditemukan barang bukti berupa Sabu yang terisi didalam satu bungkus rokok dengan berat 10,27 gram dan satu bungkus plastik yang terdapat paket Sabu dengan berat 100 gram.

Selain kedua tersangka ditempat yang berbeda petugas berhasil mengamankan NP (35) dan SA (26) pada Hari Rabu 23/03/2022 disebelah lapangan sepak bola Untoroloyo, Mojosongo, Jebres, Surakarta,Jawa Tengah.

Dari NP dan SA asal Jawa Tenga ini petugas berhasil mengamankan 104,36 gram, dan 0,43 gram.

NP dan SA juga dikenal pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan paling banyak 800 juta dan paling banyak 8 miliar ditambah 1/3.

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling banyak 800 juta dan paling banyak 8 miliar ditambah 1/3.

Pasal 127 ayat 1 a 4 tahun penjara. (*)

 

Editor : Sudianto Pane