Polda DIY Gelar Razia Jelang Ramadan, Sita 3.455 Botol Miras Berbagai Jenis

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto,S.I.K.,M.Sc. bersama Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriono saat memberikan konferensi pers di Polda DIY Kamis 31/03/2022. Foto: Gaga sallo
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto,S.I.K.,M.Sc. bersama Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriono saat memberikan konferensi pers di Polda DIY Kamis 31/03/2022. Foto: Gaga sallo

YOGYAKARTA,SURYAYOGYA COM– Kepolisian Polda DIY melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY kembali melakukan razia minuman keras (Miras) jelang ibadah puasa bulan Ramadhan 1443 H, dan berhasil mengamankan 3.455 botol miras.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto,S.I.K.,M.Sc. bersama Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriono saat memberikan konferensi pers di Polda DIY Kamis 31/03/2022.

Ditresnarkoba Polda DIY dan jajaran berhasil menyita 3.455 botol minuman beralkohol, dari berbagai tempat di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Barang bukti yang berhasil  disita aparat terdiri dari anggur merah 1407 botol., anggur kolesom 156 botol., anggur putih 26 botol., whisky 119 botol., vodka 203 botol., Bir 212 botol., Ciu 552 botol., oplosan 780 botol dan juga sebuah alat/mesin oplosan.

Dari ribuan botol miras petugas berhasil mengamankan 4 tersangka yang diamankan dengan inisial S (67) perempuan asal Banguntapan, Bantul dengan TKP Piyungan Bantul, GP (29) Laki-Laki Playen Gunungkidul,TKP Depok, Sleman, OFR (26) Laki-Laki, Depok, Sleman, GNP (36) Laki-Laki, Sedayu, Bantul.

Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriono saat memberikan konferensi pers di Polda DIY Kamis 31/03/2022. Foto: Gaga sallo
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriono saat memberikan konferensi pers di Polda DIY Kamis 31/03/2022. Foto: Gaga sallo

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Peraturan Daerah (PERDA DIY) nomor 12 tahun 2015, tanggal 19 oktober 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah).

BACA:Kabinda DIY Cek Kesiapan Sekaligus Temukan Kendala Peredaran Kebutuhan Bahan Pokok

BACA:Kabar Gembira, Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Buka Pendidikan Khusus Pengacara Pajak dan Perbankan