Operasi Curat Progo 22, Polda DIY Amankan 41 Tersangka

Penulis: Gaga Sallo

41 tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan oleh petugas. Foto: Gaga Sallo

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Polda D.I.Yogyakarta dan seluruh Jajaran perkuatannya melaksanakan Operasi Curat dengan sandi “CURAT PROGO 2022” selama 14 hari, yang telah dimulai dari tanggal 21 Maret hingga 3 April 2022 dengan mengedepankan kegiatan penindakan dan penegakan hukum yang didukung oleh giat Intelijen Kepolisian dalam rangka menanggulangi dan menurunkan terhadap kejahatan pencurian dengan pemberatan yang selama ini terjadi di wilayah hukum Polda D.I.Yogyakarta, dan berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 39 kasus yang terdiri dari 25 kasus TO dan 14 kasus Non.

Hal ini dikatakan oleh Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, S.H., S.I.K., M.H., dan didampingi oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto,S.I.K.,M.Sc saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Senin (04/04/2022).

Baca juga: 

Dijelaskan bahwa Target Operasi (TO) yang direncanakan masing-masing satgas adalah Dit Reskrimum 5 Kasus, Polresta Yogyakarta 5 Kasus, Polres Sleman 5, Polres Bantul 4, Polres Kulonprogo 3, Polres Gunungkidul 3, dengan jumlah keseluruhan 25 Kasus.

Selanjutnya dari target tersebut Ade Ary Syam Indriadi mengatakan bahwa petugas akhirnya berhasil mengukap kasus selama 14 hari operasi Curat Progo-2022 dengan rincian adalah Dit Reskrimum 5, Polresta Yogyakarta 5 kasus TO dan 2 Kasus non TO, Polres Sleman 5 kasus TO dan 8 kasus non TO, Polres Bantul 4 kasus TO dan 2 kasus non TO, Polres Kulonprogo 3 kasus TO dan 2 kasus non TO, Polres Gunungkidul 3 kasus TO Jumlah 25 kasus TO dan 14 kasus non TO.

Sedang petugas berhasil mengungkap tersangka selama 14 Hari OPS Curat Progo-2022 adalah Dit Reskrimum 6 tersangka, Polresta Yogyakarta 6 tersangka TO dan 2 tersangka non TO 8, Polres Sleman 5 tersangka TO dan 7 tersangka non TO, Polres Bantul 4 tersangka TO dan 2 tersangka non TO, Polres Kulonprogo 3 tersangka TO dan 2 non TO, Polres Gunungkidul 4 tersangka TO dengan jumlah 28 tersangka TO dan 13 Tersangka non TO.

Diketahui sebagaian tersangka adalah rata-rata residivis dan waktu kejadian diantara pukul 01.00 s.d 03.00 WIB, dengan sasaran kos dan perumahan, Modus operandi congkel jendela dan pintu. (*)