Dua Orang Pelaku Penimbunan Bahan Bakar Subsidi Dibekuk Polda DIY

Penulis : Gaga Sallo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat menggelar konferensi pers di Polda DIY Selasa 19/04/2022. Foto: Gaga sallo
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat menggelar konferensi pers di Polda DIY Selasa 19/04/2022. Foto: Gaga sallo

YOGYAKARTA,SURYAYOGYA COM – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (POLDA DIY) akhirnya berhasil mengukap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan diwilaya hukum Polda DIY dengan tujuan distribusi kepada pelaku industri.

Polda DIY berhasil membekuk AD (39) karyawan swasta dan TY alias K (44) karyawan swasta ditempat yang berbeda saat sedang melakukan penimbunan BBM.

Hal ini dikatakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat menggelar konferensi pers di Polda DIY Selasa 19/04/2022.

Dijelaskan bahwa kedua pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penimbunan BBM dengan menggunakan mobil sebagai alat pengangkut dari SPBU.

.Baca : Sebarkan Berita Bohong Jadi Korban Kejahatan Jalanan, Dua Remaja Diringkus Petugas Polres Sleman

Diketahui bahwa AD (39) karyawan swasta dibekuk petugas saat dijalan Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta. Petugas sebelumnya mendapatkan laporan adanya tindakan penimbunan BBM, setelah didalami petugas menaruh curiga pada kendaraan Suzuki Carry warna merah.

Roberto Gomgom menjelaskan bahwa pada hari jumat tanggal 8 April 2022 sekira
pukul 05.50 WIB saat personel melaksanakan survailence di SPBU ada mobil Suzuki Carry warna merah yang berada di samping dispenser Bio Solar, setelah dilakukan pengamatan ternyata mobil tersebut sedang mengisi Bio Solar dalam jerigen yang diletakkan dalam mobil.

Saat dijalan Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta mobil di hentikan oleh Personel Subdit IV / Tipidter, dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 1 Jerigen isi Bio solar, 5 jerigen isi pertalite dan 11 jerigen kosong, saat di interogasi awal pengemudi adalah sdr. AD selaku pemilik mobil dan BBM yang ada di jerigen.

Semua jenis BBM tersebut nantinya didistribusikan kepada pelaku industri yang memesan BBM dengan harga murah yaitu sekitar Rp. 7.000 sampai Rp.8.000.000 dengan keuntungan Rp.2.000 sampai 3.000 per liter.

TY alias K (44) karyawan swasta juga berhasil diamankan oleh petugas dengan modus yang sama. Bedanya TY diketahui telah memodifikasi mobilnya dengan kapasitas tangki yang besar sehingga memiliki daya tampung yang banyak.

Diketahui personel Subdit IV /Tipidter mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Sleman dengan menggunakan Mobil Isuzu Panther pada pagi hari awal SPBU mulai beroperasional.

Bahwa mobil Isuzu tersebut dalam waktu beberapa jam diduga mengisi Bio Solar di SBPU yang berbeda.

Pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 05.30 WIB saat personel melaksanakan survailence di SPBU A ada mobil Isuzu Pather yang masuk ke SPBU tersebut dan mengisi Bio Solar dan keluar dari SPBU.

Setelah dilakukan pembuntutan mobil tersebut menuju SPBU B dan mengisi kemudian dilakukan pembuntutan kembali, mobil te

Petugas Kepolisian Polda DIY saat memperlihatkan BBB yang ditimbun. Foto: Gaga Sallo
Petugas Kepolisian Polda DIY saat memperlihatkan BBB yang ditimbun. Foto: Gaga Sallo

Saat dijalan Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman mobil di hentikan oleh Personel Subdit IV / Tipidter, dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 10 jerigen dengan rincian 4 jerigen berisi Bio Solar dan 6 jerigen kosong, saat di introgasi awal pengemudi adalah sdr. TY alias K selaku pemilik mobil dan BBM yang ada di jerigen dan mengatakan hendak pulang, dan jika ada pesanan baru diantar.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi ke lokasi diduga Gudang Pelaku di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Bahwa dari Gudang tersebut ditemukan 13 jerigen berisi Bio Solar, 4 (empat) Drum besi warna merah putih, 1 (satu) buah tangki besi modiifikasi kapasitas 300 Liter, 1 (satu) buah tangki besi modiifikasi kapasitas 70 Liter, 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) buah ember, 3 (tiga) buah corong, 1 (satu) gayung besi, 1 (satu) buah keronjot hijau.

Atas perbuatan ini kedua pelaku dikenakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang -Undang
Nomor 22 Tahun 2020.(*)

 

Editor : Sudianto Pane