Webinar Nasional, UP45 Dorong Pembuatan Perda Atasi Kejahatan Jalanan

Penulis: Gaga Sallo

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM –  Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) dan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta yang diselenggarakan pada Selasa (18/04/2022) mendapatkan beberapa poin salah satunya meminta Pemerintah Daerah mesti memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus penanganan kejahatan jalanan yang merebak di Yogyakarta.

Hal ini dikatakan oleh Direktur LKBH UP45 Philip J. Leatemia, S.E.,S.H.,M.H kepada suryayogya.com Selasa 19/04/2022 di Hotel Grand Rohan.

Dijelaskan bahwa Yogyakarta adalah kota pelajar dan pariwisata budaya wajib menjamin rasa aman dan nyaman bagi siapapun.

Namun belakangan ini marak terjadi aksi kejahatannya jalanan yang mengakibatkan korban jiwa.

Lebih lanjut menurut Philip J. Leatemia banyak dari pelaku dan korban mendominasi anak dibawah umur dan sedang duduk di bangku sekolah. Hal ini menjadi problematika ketika ditegakkan hukuman tegas agar menekan angka kejahatan jalanan.

“Ia anak-anak memiliki undang-undang perlindungan anak, jika diterapkan hukuman tegas pada anak-anak maka menjadi ringan sedangkan perlakuan sangat keji dan mengancam nyawa orang lain,” tegasnya.

Untuk itu melalui seminar nasional ini ada langkah yang diambil yaitu Pemerintah Daerah mesti memiliki Perda khusus guna mengatasi kejahatan jalanan ini secara tegas berdasarkan ketentuan.

Jika tidak ada perda maka pelaku kejahatan jalanan merasa biasa saja ketika melakukan tindakan kriminal.

Lantas anak-anak saat ini sedang berada di zona mencari jati diri, sehingga Perda perlu ditegakkan dan peran sekolah-sekolah lebih optimal lagi,” tambahnya.

Menurut Philip J. Leatemia asal Maluku ini bahwa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta siap membantu dalam kajian naskah akademis untuk jalannya proses pembuatan Perda penangan kekerasan Jalanan ini.

Ia bahkan mengambil contoh bahwa Yogyakarta mesti mengikut Aceh yang mana di Aceh telah memiliki semacam perda yang mengatur tentang beberapa aturan khusus.

“Keistimewaan Yogyakarta adalah menjadi rujukan Perda penangan kekerasan jalanan ini lahir, dan mengatur semua situasi dan kondisi yang terjadi,” sarannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Erlina Hidayati, S.IP., M.M kepada suryayogya.com usai kegiatan seminar di Hotel Grand Rohan mengatakan bahwa bahwa dari Seminar Nasional ini mempunyai nilai yang sangat besar untuk secara bersama-sama mengambil langkah dan solusi terbaik.

Ia menjabarkan dalam dalam hal pencegahan semua OPD di Pemda DIY harus bergerak bersama-sama. Kalau di dinas DP3AP2 fokus pada ketahanan keluarga, Pengasuhan anak dan Perlindungan anak.

Hal yang sama juga dari Dinas Sosial menangani anak-anak yang bermasalah, serta terpenting juga Dinas Pendidikan.

Ia juga menekankan pada sekolah-sekolah agar tidak ada istilah geng-geng antar sekolah ataupun satu sekolah.

“Kalau sekolah-sekolah tidak mampu mengatasi masalah disekolah maka wajib meminta bantuan kepada Pemda dan akan dilayani, sehingga sekolah didorong menjadi sekolah ramah anak” tegasnya.

Ditegaskan pula kepada pimpinan sekolah bahwa jangan lagi mengelak bahwa anak-anak muridnya sedang dalam masalah dan mengatakan sedang baik-baik saja.

“Segera sadarilah bahwa ketika anak-anak sedang dalam masalah maka segera mungkin mengambil solusi, dan jangan mengelak atau menutup diri,” tegasnya.

Disinggung mengenai usulan pembuatan Perda kepada Pemda oleh Kampus UP45 Erlina Hidayati mengatakan bahwa memang saat ini sudah ada dua Perda yaitu Perda Penyelenggaraan perlindungan anak dan Perda ketahanan keluarga, namun mesti ditegasi dengan Pergub untuk turunannya dan pada tahun ini diajukan tiga Pergub salah satunya adalah rencana aksi daerah dalam rangka perlindungan anak. (*)