Mahasiswa Korban Pembakaran Mergangsan, Sebelumnya Juga Terlibat Kasus Penganiayaan Berat di Giwangan

Penulis: Gaga Sallo

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Kasus pembakaran yang dilakukan oleh tiga orang tersangka J.R.I.P, A.N.H, dan M.Z.H kepada Korban Dimas (21), seorang mahasiswa jurusan manajemen bisnis Universitas Teknologi Yogyakarta terus diungkap oleh Kepolisian.

Dimas dibakar hidup-hidup oleh tiga tersangka hingga mengalami luka bakar serius saat berada di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/03/2022).

Ketiga tersangka kini telah ditangkap oleh petugas dan kini sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

Hal ini dikatakan oleh Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi SIK saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta Senin 25/04/2022.

Dijelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditangkap, dan saat ini sedang didalami. Namun ada satu temuan bahwa sebelum korban dibakar oleh tiga pelaku, sebelumnya korban dan ketiga pelaku juga telah melakukan tindakan penganiyaan berat hingga melukai korban A di daerah Giwangan.

Lanjut oleh Ade Ary dijelaskan bahwa awal mula kasus pembakaran terjadi, namun sebelumnya telah terjadi kasus penganiyaan yang diduga satu pelaku adalah yg kini menjadi korban Pembakaran.

Kepada media Ade Ary mengatakan bahwa awal mula kasus pembakaran adalah pada hari Rabu 23/03/2022 jam 22.00 WIB ketika korban sedang berada didalam kamar lantai dua di rumah Lowanu Mergangsan III/1336 D RT/RW 073/021 Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta bersama saksi FRK, Kemudian datang tersangka JRIP, ANH dan MZH berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka masuk ke kamar dan tersangka JRIP menanyakan knalpot R9 yang berada di rumah korban, namun antara tersangka JRIP dan korban terjadi adu mulut dan berujung pemukulan.

Korban terkapar di lantai karena dipukul oleh tersangka JRIP, saat korban terjatuh tersangka JRIP melihat sebotol bahan bakar dan langsung menyiramkan ketubuh korban sembari mengambil korek gas yang berada diatas kasur dan menyulutkan ke lengan kiri korban dan api langsung membakarnya.

Usai membakar ketiga tersangka langsung bergegas pergi menggunakan sepeda motor menuju rumah dari tersangka JRIP di Jalan Imogiri Barat,KM 7’5 Dusun Gatak Klegen RT/RW 001/001 Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Kini korban sedang dirawat insentif di Rumah Sakit Sarjito dan belum dapat dimintai keterangan, dan petugas kepolisian sedang mendalami antara kasus pembakaran dan kasus penganiyaan terhadap korban A yang berlokasi di Giwangan.

“Ia petugas kepolisian sedang mendalami dua kasus ini karena diduga masih ada kaitannya,” tutup Ade Ary. (*)